Pelat Dinas Merah Disebut Melekat ke Pejabat Meski Gonta-ganti Mobil, Aturannya Begini

Irsyaad W - Rabu, 24 Januari 2024 | 11:35 WIB

Toyota Venturer dinas Sekda Situbondo, Wawan Setiawan memakai pelat merah P 10 DP yang dulu terpasang di Honda CR-V dinas Sekda lama (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Geger perdebatan soal pelat dinas merah milik pejabat pemerintahan.

Disebut-sebut, pelat dinas merah akan selalu melekat ke pejabat meski gonta-ganti mobil.

Pendapat ini dilontarkan akun X (dulu Twitter) @lahb***, (21/1/24).

"Jadi plat merah khusus pejabat itu nempel ke pejabat om, jadi saat si pejabat itu ganti mobil platnya ikut ke mobil barunya," tulisnya.

Narasi itu mengomentari sebuah unggahan berisi foto yang memperlihatkan mobil mewah dengan pelat merah di jalanan.

Dalam unggahannya, warganet tersebut mengatakan bahwa pelat merah hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat negara, bukan mobil dinas biasa.

"Contoh simple mobil RI 1, dia ke bali ga akan bawa mobil yg dari jkt om pasti cuma bawa platnya," tambah dia.

Lantas, benarkah pelat nomor dinas merah untuk mobil dinas melekat pada pejabat?

IG/@tmcpoldametro
pelat nomor merah asli Toyota Kijang Innova yang sempat diganti pelat hitam B 1408 RFN palsu

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja mengungkapkan aturannya.