Kendaraan ini dipakai oleh satu pejabat tertentu.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden yang memakai pelat nomor kendaraan RI 1 dan RI 2.
Pelat nomor tersebut dapat dipasang ke setiap kendaraan yang dinaiki presiden dan wakil presiden.
"Jadi RI 1 itu tidak terikat. Nopolnya dia, nomor kendaraan B berapa, baru kedudukan," lanjut dia.
Penggunaan pelat nomor ini berlaku bagi pelat nomor merah untuk kendaraan dinas dan pelat nomor putih untuk kendaraan sehari-hari.
Sebaliknya, pejabat negara di tingkat gubernur, walikota dan seterusnya hanya mendapatkan satu kendaraan yang terdaftar dengan satu pelat nomor merah.
Namun, Yoyok menambahkan, pelat nomor merah bagi pejabat di bawah presiden dan wakil presiden dapat dipasangkan ke kendaraan lainnya dengan kondisi khusus.
"Berlaku kalau ada kedaruratan. Mungkin karena kendaraan ada kendala, butuh kendaraan yang ukurannya pendek," terangnya.
"Jadi pelat nomornya dipakai ke kendaraan lain agar bisa masuk ke daerah-daerah," jelas dia.
Hal ini, diatur oleh kebijakan pemerintah kota, kabupaten, atau daerah setempat.
Baca Juga: Pemkab Situbondo Seenaknya Tukar Pelat Dinas Merah, Bekas Honda CR-V Ditempel ke Toyota Venturer