Pelat Dinas Merah Disebut Melekat ke Pejabat Meski Gonta-ganti Mobil, Aturannya Begini

Irsyaad W - Rabu, 24 Januari 2024 | 11:35 WIB

Toyota Venturer dinas Sekda Situbondo, Wawan Setiawan memakai pelat merah P 10 DP yang dulu terpasang di Honda CR-V dinas Sekda lama (Irsyaad W - )

Kendaraan ini dipakai oleh satu pejabat tertentu.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden yang memakai pelat nomor kendaraan RI 1 dan RI 2.

Pelat nomor tersebut dapat dipasang ke setiap kendaraan yang dinaiki presiden dan wakil presiden.

"Jadi RI 1 itu tidak terikat. Nopolnya dia, nomor kendaraan B berapa, baru kedudukan," lanjut dia.

Penggunaan pelat nomor ini berlaku bagi pelat nomor merah untuk kendaraan dinas dan pelat nomor putih untuk kendaraan sehari-hari.

Sebaliknya, pejabat negara di tingkat gubernur, walikota dan seterusnya hanya mendapatkan satu kendaraan yang terdaftar dengan satu pelat nomor merah.

Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Presiden memiliki keistimewaan mendapat pelat nomor yang bisa dipindah ke banyak mobil dinas

Namun, Yoyok menambahkan, pelat nomor merah bagi pejabat di bawah presiden dan wakil presiden dapat dipasangkan ke kendaraan lainnya dengan kondisi khusus.

"Berlaku kalau ada kedaruratan. Mungkin karena kendaraan ada kendala, butuh kendaraan yang ukurannya pendek," terangnya.

"Jadi pelat nomornya dipakai ke kendaraan lain agar bisa masuk ke daerah-daerah," jelas dia.

Hal ini, diatur oleh kebijakan pemerintah kota, kabupaten, atau daerah setempat.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Seenaknya Tukar Pelat Dinas Merah, Bekas Honda CR-V Ditempel ke Toyota Venturer