Ia mengatakan, pelat nomor merah milik pejabat berlaku untuk satu kendaraan.
"Fasilitas pelat nomor itu hanya untuk satu kendaraan aja, tidak bisa ke yang lain(kendaraan)," ujarnya saat dihubungi, (21/1/24) melansir Kompas.com.
Aba menjelaskan, kendaraan pejabat dengan pelat nomor merah umumnya digunakan untuk kendaraan operasional atau kendaraan pada jabatan tertentu sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce membenarkan hal tersebut.
"Penggunaan nomor kendaraan dinas pelat merah, sama hal sebagaimana aturan umum dari kepolisian, tidak dapat dipindahkan," katanya, saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan, setiap satu pelat nomor kendaraan berlaku untuk satu kendaraan yang dikendarai pejabat.
Sementara itu, Kasubnit 2 Regident Polresta Surakarta, Ipda Yoyok Tri Wahyono menjelaskan, terdapat pengecualian khusus bagi penggunaan pelat nomor merah di kendaraan dinas pejabat tertentu.
"Pada intinya, satu kendaraan (berlaku) satu registrasi nomor polisi (nopol). Jadi prinsipnya, tidak bisa digunakan nopol pada kendaraan lain," ujarnya saat dihubungi dikutip Kompas.com.
Yoyok mengatakan, kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor merah harus didaftarkan oleh instansi setempat ke kepolisian.