Siap-siap STNK Diblokir Kalau Cuekin Tilang Elektronik, Begini Aturannya

Ferdian - Rabu, 24 Januari 2024 | 19:00 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ferdian - )

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Kemudian, untuk cara membayar denda ETLE lewat ATM BRI:

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Pada halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.