Siap-siap STNK Diblokir Kalau Cuekin Tilang Elektronik, Begini Aturannya

Ferdian - Rabu, 24 Januari 2024 | 19:00 WIB

Ilustrasi kamera tilang elektronik (Ferdian - )

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Selain itu, juga bisa membayar ETLE melalui Mobile Banking BRI Login aplikasi BRI Mobile.

Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Masukkan PIN.

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Surat Tilang ETLE Palsu Ditebar Lewat WA, Sekali Klik Bikin Meringis