"Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya," ujarnya.
Saat pertama berkasi, pelaku IB membeli solar subsidi dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian dijual ke pelaku RW dengan harga Rp 7.900 per liter.
Selanjutnya pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 9.500 per liter.
Kusworo mengatakan, pelaku sengaja menggunakan tangki industri agar seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar merupakan solar Industri.
"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp 900 per liter untuk BBM subsidi ini," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Heran Truk Boks Tenggak Solar 3 Ribu Liter di SPBU, Indikasi Sopir dan Operator Main Halus