Otomotifnet.com - Dua pria inisial IB dan RW terancam 6 tahun penjara.
Itu semua gegara tangki mobil box yang dibawanya bisa minum 2.000 liter Solar.
Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polresta Bandung.
Aksi keduanya terungkap setelah Polisi temukan sebuah truk tanki diduga memuat BBM subsidi.
Temuan tersebut di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 20:27 WIB, (9/1/24).
"Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mencurigai ada truk tanki yang memuat BBM subsidi ilegal," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, (22/1/24).
Kemudian, jajarannya langsung melakukan penelusuran terkait temuan tersebut.
Saat itu keduanya tengah mengendarai mobil box yang sudah dimodifikasi dan bisa mengangkut 2.000 liter solar.
Keduanya, memodifikasi mobil box tersebut dengan menempatkan dua kempu air di dalam box.
Satu kempu air berkapasitas 1.000 liter, maka jika ada 2 artinya 2.000 liter.