Otomotifnet.com - Terungkap fakta baru terkait tragedi maut truk di Merek Raya yang renggut 6 nyawa sekaligus.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers, sopir truk boks nopol BK 9957 CE akan ditetapkan jadi tersangka.
"Dalam 1x24 jam sopir truk boks, Dedi Setiadi Maret Tp Bolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya, " ucap AKBP Choky, dilansir dari TribunMedan (25/1/2024).
Hal ini diputuskan setelah ada hasil baru usai si sopir melakukan tes urine.
Dimana dari tes terrsebut, hasilnya si sopir belum lama mengkonsumsi barang jahat.
Barang jahat yang dimaksud adalah Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu.
"Dan ianya mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," lanjut Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP),"kata Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine yang menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu, Dedi Setiadi mengakui telah mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas.
Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.
Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong.
Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di tempat kejadian pada Kamis petang.
Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang.
Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi.
Keputusan untuk menahan sopir truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama.
Baca Juga: Truk Tronton Gilas 5 Mobil dan 5 Motor Bergantian, 6 Nyawa Tercabut di Simalungun