Isuzu Panther Pasrah Dibekuk Polisi, Barang Siluman Jadi Petunjuk Kuat

Ferdian - Jumat, 26 Januari 2024 | 19:30 WIB

Pelaku penimbunan solar dan beberpa barang bukti berhasil diamankan polisi. Terungkap siluman di kabin Isuzu panther (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Isuzu Panther yang ngumpetin 'siluman' di dalam kabin berhasil dibekuk polisi.

Mobil ini diamankan Satreskim Polres Tanah Datar bersama seorang sopir berinisial RS (40) sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui mobil tersebut mengangkut jeriken berisi Bio Solar di Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar pada hari Senin (22/1/2024) lalu.

Diketahui mobil tersebut juga mengangkut 'siluman' alias tangki modifikasi di kabin.

"Mobil tersebut juga memiliki double tangki, atau sudah memodifikasi tangki minyaknya," terang Ari dilansir dari Tribunpadang (25/1/2024).

Menurut Ari, mobil ini membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar saat diamankan.

"Ada 9 buah jeriken ukuran 35 liter dan dua jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tangki," ucapnya.

"Ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar," tutur Ari.

Ari bilang pelaku kini diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diperiksa.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Pelaku terancam penjara 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

"Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Heran Tangki Mobil Box Bisa Minum 2.000 Liter Solar, Dua Pria Terancam 6 Tahun Penjara