Jika dirasa emosi sedang kurang stabil, disarankan menepi dan menenangkan diri sejenak.
Untuk diketahui, menyebabkan laka lantas karena kelalaian saat berkendara punya ganjaran berat.
Aturannya tercantum di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi terendah adalah untuk kategori laka dengan korban luka ringan dan kerugian materiil kecil, diatur di dalam pasal 310 ayat (2) UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sedangkan sanksi terberat yang menyebabkan kematian dan atau kerugian materiil besar diatur di dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca Juga: Gak Tega Lihatnya, Avanza Terjang Motor Bonceng 4 di Banyumas Berujung Pilu