Otomotfinet.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PPN yang sekarang sebesar 11 persen ini diketahui sudah mulai diberlakukan pada 1 April 2022.
Mengacu pada Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, PPN telah ditetapkan sebesar 12 persen.
Artinya, ada kenaikan 1 persen ketimbang dengan tarif PPN sebelumnya.
Dalam Bab IV tentang PPN pasal 7 ayat (1) huruf b disebutkan tarif PPN sebesar l2% mulai
berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Terhadap kenaikan PPN ini dipastikan akan mengerek harga jual on the road motor dan mobil.
Sebelumnya GridOto.com sudah mengulas komponen pajak sebuah kendaraan.
Salah satu pajak yang membuat kendaraan jadi on the road adalah PPN.
Besaran 1 persen kenaikan ini sangat signifikan menambah kenaikan harga mobil.
Karena hitungan PPN ini didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor alias NJKB.