3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan Umum plat kuning
5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia
9. Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri