Pelat Dewa Palsu Enggak Bisa Akali Ganjil Genap di Jakarta, Kecuali Kendaraan Ini

Ferdian - Senin, 29 Januari 2024 | 18:30 WIB

Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ (Ferdian - )

3. Pemadam Kebakaran

4. Angkutan Umum plat kuning

5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang berbahan bakar khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

8. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga negara Republik Indonesia

9. Kendaraan Dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara dan lembaga asing yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri