13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Adapun pelat nomor khusus ini, dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus punya kode identifikasi unik dan tersimpan di dalam database Kepolisian.
Sehingga mustahil untuk dipalsukan karena sudah terhubung dengan data kepolisian.
“Semua pelat nomor khusus yang baru datanya sudah terekap dan diinput di database kepolisian, jadi kalau sampai ada mobil yang kode identifikasinya tidak jelas, patut dicurigai kalau itu palsu,” ucap Yusri dalam kesempatan terpisah.
Penerima pelat nomor khusus baru juga sangat dibatasi dan hanya bisa digunakan untuk kendaraan dinas pejabat eselon 1 serta eselon 2.
Cukup berbeda dengan RF dulu, yang diberikan hingga estelon 3.
Jadi jangan ngimpi deh memalsukan pelat dewa apalagi cuma untuk menghindari ganjil genap
Baca Juga: Mending Copot Sekarang, Razia Pelat Dewa Besar-besaran Bakal Digelar Polisi