Pengguna Pelat Dewa Dibuntutin Mata-mata Tiap Hari, Sekali Belagu Urusannya Panjang

Ferdian - Selasa, 30 Januari 2024 | 18:30 WIB

Pelat dewa sudah mulai digunakan dengan kode huruf ZZ (Ferdian - )

Untuk diketahui, aturan seputar pelat nomor khusus telah dirombak oleh Korlantas Polri pada akhir Desember 2023.

Ada perubahan dari segi regulasi dan ketentuan, serta kode-kode yang berlaku.

Kode lama seperti QH, RF, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh kode baru ZZ.

Pengguna pelat nomor khusus juga sangat dibatasi, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2.

“Sekarang hanya untuk kendaraan dinas pejabat saja, enggak boleh mobil pribadi. Dan masing-masing pejabat cuma diberi jatah satu,” kata Yusri.

Baca Juga: Pelat Dewa Palsu Enggak Bisa Akali Ganjil Genap di Jakarta, Kecuali Kendaraan Ini