Otomotifnet.com - Biar enggak bisa seenaknya, mobil pengguna pelat dewa atau khusus dipasangi mata-mata.
Mata-mata tersebut terpasang di pelat nomor dewa kemanapun mobil ini pergi.
Hal ini dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghindari oknum tak bertanggung jawab.
Mata-mata yang dimaksud adalah Radio Frequency Identification (RFID), alias sensor aktivasi dengan enkripsi khusus.
Komponen ini sama seperti pelacak, dan ditanam di bagian dalam pelat nomor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, langkah pengamanan ini pasti ada di semua pelat nomor khusus baru.
“Aturannya kita perketat supaya (pelat nomor khusus) tidak sembarangan digunakan. Pembatasannya bagaimana? Nanti kita akan pakai RFID,” ucapnya dilansir dari Kompas.com belum lama ini.
Yusri mengatakan, RFID yang sudah ditanam itu memiliki dua fungsi, yakni sebagai pelacak sekaligus bukti identifikasi dari kendaraan-kendaraan bersangkutan.
“RFID ini berisi data daripada kendaraan tersebut, ini mencangkup semuanya mulai dari kode pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, semuanya jadi satu paket,” kata.
Jika dijumpai ada ketidaksesuaian antara data RFID dengan pelat nomor khusus yang digunakan, pihak Korlantas Polri akan melakukan penanganan tegas dan langsung melacak.
Untuk diketahui, aturan seputar pelat nomor khusus telah dirombak oleh Korlantas Polri pada akhir Desember 2023.
Ada perubahan dari segi regulasi dan ketentuan, serta kode-kode yang berlaku.
Kode lama seperti QH, RF, dan sejenisnya sudah tidak berlaku lagi, digantikan oleh kode baru ZZ.
Pengguna pelat nomor khusus juga sangat dibatasi, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2.
“Sekarang hanya untuk kendaraan dinas pejabat saja, enggak boleh mobil pribadi. Dan masing-masing pejabat cuma diberi jatah satu,” kata Yusri.
Baca Juga: Pelat Dewa Palsu Enggak Bisa Akali Ganjil Genap di Jakarta, Kecuali Kendaraan Ini