"Saya akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika benar ternyata ada petugas Dishub yang kemudian memungut biaya kepada masyarakat," ujar Syafrin ditemui di Halte Transjakarta Bundara HI, (30/1/24).
Menurut Syafrin, penerimaan uang dari warga itu merupakan bentuk pungutan liar (pungli), terlebih tempat parkir kendaraan itu berada di lahan pribadi.
"Karena warga memberdayakan lahan rumah untuk lokasi parkir, prinsipnya itu adalah lahan pribadi," ucap Syafrin.
Syafrin berjanji akan menelusuri anggotanya yang diduga menerima uang per bulan dari warga tersebut.
Sebelumnya diceritakan Abdul Kodir (42), pemilik lokasi parkir motor rumahan di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur yang mengaku harus bayar Rp 600 ribu ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta izin.
"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600.000. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya," ujar Kodir ditemui di kediamannya, (29/1/24).
Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir.
Sebab, parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri.
"Padahal ini kan (parkiran motor) fasilitas pribadi. Kita kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," jelasnya.
Adapun Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.
Setiap harinya, warga asli Betawi itu mendapat penghasilan tidak kurang dari Rp 1 juta dari 150 motor yang terparkir di rumahnya.
"Per motor kami beri tarif Rp 5.000. Dari pukul 05:00 WIB, sampai pukul 00:00 WIB. Semuanya, kami jaga. Sampai kereta terakhir jam 12:15 WIB. Kalau menginap, itu Rp 15.000," kata Kodir.
"(Setidaknya) 150 motor sehari. Jadi total kotornya itu bisa Rp 1 juta, tidak kurang," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Mesti Tangani, Oknum Dishub Pemeras Rp 500 Ribu Disebut Masih Teror Sopir Bus