Otomotifnet.com - Awal tahun 2024 sudah terendus adanya kenaikan tarif perpajakan. Yakni Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Pajak progresif kendaraan bermotor.
Khususnya untuk DKI Jakarta, sudah lebih dahulu menetapkan tarif pajak BBM, serta mengumumkan kenaikan pajak progresif sebesar 0,5 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nah persoalannya jika pajak BBM naik, maka berpotensi timbulnya kenaikan harga BBM, yang diikuti merembet ke urusan perut, yaitu naiknya harga sembako.
Hal ini diutarakan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, AKBP (Purnawirawan), Budiyanto SSOS. MH.
Ia mengatakan, padahal Pemerintah Pusat sedang menghitung besaran kenaikan Pajak BBM, dan sedang mengkaji dampak yang mungkin akan terjadi secara nasional.
Namun, tiba-tiba dikagetkan oleh Perda No. 1/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah DKI Jakarta, yang sudah duluan menetapkan tarif pajak BBM.
Yakni besaran pajak BBM untuk kendaraan pribadi sebesar 10% dan angkutan umum 50% dari kenaikan tarif kendaraan pribadi.
“Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan tentunya cukup mengagetkan terutama untuk masyarakat kelas menengah kebawah,”
“Karena saya yakin dengan kenaikan pajak bahan bakar ranmor, akan berdampak kepada banyak aspek kehidupan yang lain,” ungkap Budiyanto.