Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta keluarkan kebijakan baru terkait kendaraan bermotor.
Yakni menaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kebijakan ini pun diterawang ahli dengan menyebut, harga bensin dan solar potensi mengejutkan.
Mengejutkan dalam artian harga BBM di DKI berpotensi naik melejit.
Sebagai info, PBBKB DKI Jakarta naik menjadi 10 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM, maka dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen dinilai akan berimbas pada kenaikan harga BBM.
"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan harganya Rp 10.000 naik jadi Rp 11.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, (30/1/24) mensitat Kompas.com.
Menurut dia, kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini karena dapat menimbulkan gejolak sosial.
"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas, karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli, dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," paparnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR