Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah Tarif Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terbaru, Resmi Berubah Tapi Berlaku Setahun Lagi

Irsyaad W - Rabu, 24 Januari 2024 | 12:30 WIB
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja
Aant/otomotifnet.com
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah tarif pajak kendaraan.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan 5 Januari 2024.

Meski sudah resmi berubah, tarif pajak kendaraan terbaru ini baru berlaku setahun lagi.

Sebab direvisi di tahun 2024, tapi baru diberlakukan pada 2025 mendatang.

Dalam aturan terbaru pajak progresif motor dan mobil naik sebesar 0,5 persen.

Berikut rincian tarif pajak progresif PKB mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024.

Tarif kepemilikan kendaraan pribadi pertama sebesar 2 persen
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi kedua sebesar 3 persen
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi ketiga sebesar 4 persen
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi keempat sebesar 5 persen
Tarif kepemilikan kendaraan pribadi kelima sebesar 6 persen
Tarif kepemilikan kendaraan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, lembaga pemerintah yakni sebesar 0,5 persen

Selain itu, kabar gembira dari peraturan baru itu yakni dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai tahun 2025.

Tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama.

Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.

Berikut besaran tarif BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025 di Jakarta.

Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen.

Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.

Baca Juga: Aturan Baru, Tarif Pajak Progresif Mobil di DKI Kian Mencekik

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa