Kelupaan Anti Ditilang, Minggu Ini Jadwal Ganjil Genap DKI Jakarta Berubah

Irsyaad W - Selasa, 6 Februari 2024 | 11:00 WIB

Ilustrasi. Ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan pada 1 Januari 2024. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kelupaan lewat jalan ganjil genap pada hari Kamis minggu ini gak usah panik.

Anti ditilang karena minggu ini (awal Februari 2024), ada perubahan jawal ganjil genap DKI Jakarta.

Normalnya, gage akan berlangsung selama 5 hari kerja mulai Senin sampai Jumat.

Namun pada pekan pertama Februari akan ada penyesuaian bertepatan dengan libur nasional Isra Mi'raj, (8/2/24).

Efektifnya, gage pada pekan ini hanya berlangsung selama empat hari saja, yakni mulai Senin (5/2/24) sampai Rabu (7/2/24) lalu diliburkan pada Kamis (8/2/24).

Kemudian kembali berlanjut pada Jumat (9/2/24).

Aturan ini sejalan dengan ketentuan pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, yang menyebut jika ganjil genap Jakarta ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.

Sebagai referensi, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta selama 5 hari ke depan :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Enggak Perlu Hapal Jalan, Google Maps Bisa Carikan Jalur Hindari Ganjil Genap