Otomotifnet.com - Pemotor di jalan raya dipersilahkan bersiap-siap.
Berbagai aturan baru siap menjerat pemotor yang langgar lalu lintas.
Pertama yakni uji emisi bagi motor dan mobil khusus di Jakarta dan sekitarnya.
Uji emisi digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara yang makin tinggi.
Nantinya motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Sementara mobil harus bayar Rp 500 ribu kalau tidak lolos uji emisi.
Rencana tilang uji emisi akan kembali dilanjutkan Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri mulai 1 November 2023 mendatang.
Tak hanya itu saja, aturan baru lainnya yang siap menjerat pemotor adalah wacana ganjil genap.
Motor akan kena aturan ganjil genap sama seperti mobil yang aturannya sudah lebih dulu diterapkan.
Jika jadi diberlakukan ganjil genap untuk motor, maka polisi akan kewalahan karena bisa jadi pemotor akan pakai pelat nomor palsu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR