"Lari ke Sumedang karena mau cari kerja di sana," katanya.
Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan Toyota Avanza tahun 2009 senilai sekira Rp 100 juta lantas melapor ke Polisi.
Selang 4 hari pencurian, Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
"Iya tersangka lari ke Sumedang, kami nangkap di sana," papar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (3) tentang pencurian.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Aris.
Baca Juga: Perkara Gaji, Mantan Karyawan Pondok Gontor Dikado 5 Tahun Penjara, Bukti Colt T120SS