Otomotifnet.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas Ford Mustang GT350H milik mantan pejabat Bea Cukai.
Ini atas urusan duit senilai Rp 58,9 miliar.
Selain Muscle Car, KPK juga menyita 7 bidang tanah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono tersebut.
Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan TPPU.
"Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka Andhi Pramono kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," ujar Ali, (12/2/24) menukil Kompas.com.
Menurut Ali, tanah Andhi tersebar di sejumlah lokasi yakni, satu bidang di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas 2.241 meter persegi.
Kemudian, satu bidang seluas 5.363 meter persegi di Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lalu satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor.