Otomotifnet.com - Mobil pribadi yang sudah dijual baiknya langsung Lapor Jual saja ke Samsat.
Mengantisipasi kena pajak progresif ketika beli mobil lagi dengan atasnama sama.
Cara bisa lewat online, jadi gak perlu repot-repot datang ke Samsat.
Pemilik silakan login ke website Pajak Daerah DKI Jakarta, yakni https://pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website browser smartphone ataupun melalui PC sehingga tidak merepotkan.
Untuk cara lapor jual kendaraan bermotor lama yang sudah dijual lewat Pajak Online Jakarta, bisa simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id
Pilih ikon masuk di bagian kiri atas dan masukkan username serta password yang sudah terdaftar di website.
2. Pilih Menu PKB