Kesenggol Pajak Progresif Ngeri, Begini Cara Lapor Motor atau Mobil Sudah Dijual Lewat Online

Irsyaad W - Selasa, 20 Februari 2024 | 12:30 WIB

(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online (Irsyaad W - )

bapenda.jakarta.go.id
selanjutnya masuk ke tab pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual

Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Sobat akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual

3. Klik -Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki 

bapenda.jakarta.go.id
klik Ajukan Lapor Jual

4. Isi formulir Lapor Jual Online

bapenda.jakarta.go.id
formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

5. Upload Dokumen yang diminta

bapenda.jakarta.go.id
unggah data pendukung yang diminta

Data pendukung yang dimaksud terdiri dari scan KTP pemohon, Scan Surat pernyataan Lapor Jual, Scan Kartu Keluarga Pemohon dan Scan Surat Akta/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.

6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik SIMPAN Untuk mengirimkan permohonan

Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/kotak masuk pesan layanan pajak online.

7. Klik Kirim

Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang.

Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kalian dan akan menghilang dari Daftar di Tab OBJEK PAJAK.

Baca Juga: Biar Enggak Kena Pajak Progresif, Lapor Jual Kendaraan Apa Blokir Saja?