Belum Ada Baku Standar, Polisi Diminta Enggak Asal Tilang Knalpot Aftermarket

Ferdian - Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:00 WIB

Ilustrasi pilihan knalpot aftermarket (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Knalpot brong masih jadi sasaran razia polisi sampai saat ini.

Alasan selain mengganggu kenyamanan, pemakaian knalpot racing atau bukan standar pabrik dianggap tak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.
 
Hal ini tentu jadi perhatian serius para produsen knalpot aftermarket lokal.
 
Sebab saat ini belum ada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur soal knalpot.

Adapun selama ini aturan yang dipakai tentang knalpot ialah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
 
Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Menindak lanjuti hal tersebut, hari ini perwakilan anggota Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) kembali menemui Deputi Menkop UKM untuk melakukan audiensi terkait produk knalpot mereka yang kerap diasosiasikan dengan knalpot brong yang banyak dipermasalahkan belakangan ini.

Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Hanung Harimba Rachman, menjelaskan produk knalpot lokal atau aftermatket banyak dikesankan sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara.

"Hari ini kami membahas soal penguatan regulasi knalpot aftermarket, banyak sekali saat ini razia knlapot brong, untuk itu kami mencoba bekerja sama dengan stekholder mencari solusi. Regulasi sudah ada," kata Harimba di Jakarta dikutip dari GridOto(24/2/2024).

Untuk itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melalukan penindakan terhadap penggunaan knalpot aftermarket.

"Kami berharap ini jangan dilakukan penindakan (tilang). Kalau pun dilakukan penindakan perlu tata cara dengan standar yang benar. Kalau tidak kasat mata tidak berisik jangan ditangkap," ucapnya.

Ia mencermati sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat justru disebabkan belum adanya SNI baku terkait knalpot sebagaimana produk otomotif lain yang telah lebih dulu ber-SNI.

Menurut MenkopUKM, sebagaimana disampaikan AKSI, ada potensi ekonomi yang luar biasa besar di bisnis knalpot ini.

Sebut saja, anggota AKSI sudah memiliki 20 brand knalpot lokal dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 15 ribu orang dan bisa berkembang karena masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan brand knalpot yang bisa diajak bergabung dalam asosiasi.

Sebagai informasi, pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dengan denda maksimal Rp250 ribu karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin 15 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Ketua AKSI Bilang Begini