Otomotifnet.com - Mudik Lebaran 2024 sebentar lagi, pendaftaran mudik gratis akan dibuka juga tidak lama lagi.
Meski begitu, pemerintah masih belum merilis tanggal resmi pendaftaran mudik gratis.
Diketahui, jelang Hari Raya Idul Fitri, akan banyak lembaga Pemerintah atau swasta yang menyediakan mudik gratis.
Dikutip dari Tribunjateng, salah satu yang biasa membuka mudik gratis adalah Kemenhub.
Mengacu pada tahun lalu, biasanya mudik gratis mulai dibuka sejak 45 hari sebelum Lebaran, maka mudik gratis 2024 diprediksi akan dibuka dalam waktu dekat ini.
Biasanya kemenhub menyediakan mudik gratis dengan bus, kapal laut, dan kereta api.
Seperti salah satunya pemotor bisa menitipkan motornya di kapal atau kereta api.
Agar bisa langsung mendaftar saat pendaftaran mudik gratis Lebran 2024 dibuka, siapkan beberapa persyaratan ini mulai dari sekarang.
1. Mudik Gratis Naik Bus
Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.
Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
Peserta yang mudik-balik dengan motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.
2. Mudik Gratis Naik Kereta Api
Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.
Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.
Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.
Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.
3. Mudik Gratis Naik Kapal Laut
Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.
Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.
Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.
Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.
Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.
BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik dan Balik Bareng Honda, Sudah Mulai Dibuka, Ini Syarat