Otomotfinet.com - Pihak kepolisian diminta untuk tidak melakukan razia terlebih dahulu, aturan knalpot sedang diracik.
Ini setelah Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan sesi diskusi terbuka pada Jumat lalu (23/2/2024).
Sesi diskusi tersebut menghadirkan jajaran pengusaha di Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi), bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan notulensi akhir, sesi diskusi terbuka ini menghasilkan beberapa poin mufakat, salah satunya adalah rencana perancangan regulasi baru yang secara khusus mengatur knalpot aftermarket.
Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM Kemenkop menjelaskan, regulasi dimaksud akan mengatur poin-poin vital terkait knalpot aftermarket, mulai dari uji tipe, standarisasi, bahkan spesifikasi.
“Yang kita lakukan sekarang coba melihat lagi regulasinya untuk menyempurnakan, agar dalam pelaksanaannya ini mudah dipahami punya pemahaman yang sama dengan aparat hukum,” dikutip dari Kompas.com.
Karena titik terang sudah mulai muncul, Hanung berharap semua jajaran aparatur Negara turut membarikan dukungan terhadap proses standardisasi knalpot ini, termasuk pihak Kepolisian.
Sampai regulasi baru ini selesai diundangkan, Hanung minta supaya Polisi tidak lagi mengadakan razia knalpot brong, yang sempat gempar diselenggarakan serentak di banyak lokasi.
Menurutnya, razia-razia yang dilakukan sejauh ini cukup memberikan dampak terhadap industri knalpot lokal, padahal segi aturannya belum sepenuhnya jelas.
“Supaya operasionalnya (pengusaha knalpot) mudah itu kita berharap bahwa ini jangan dilakukan penindakan. Pendekatan utama dalam mengatasi masalah-masalah UMKM ini pendekatannya adalah pembinaan,” katanya
Baca Juga: Lampu Kuning Industri Knalpot Aftermarket di Indonesia, 15 Ribu Orang Ketar-ketir