Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Silahkan Jawab, Asosiasi Tanyakan Definisi Knalpot Brong yang Ditindak

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang
TribunJateng.com
Ilustrasi: Knalpot brong tidak sesuai aturan undang-undang

Otomotifnet.com - Memasuki tahun 2024 ini, kepolisian menindak tegas pemotor yang nekat memakai knalpot brong alias bising.

Bahkan hingga Januari 2024, Kepolisian sudah memusnahkan sebanyak 430.000 knalpot brong.

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara.

“Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan,” ucap Aan dalam keterangannya (12/1/2024).

Dilansir dari Kompas.com. Edi Nurmanto, Ketua Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) mengatakan, selama ini polisi hanya berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.

Sedangkan menurut Edi alias Abenk, yang juga pemilik knalpot aftermarket bernama Abenk Muffler, ada perbedaan antara definisi knalpot brong yang kerap dipakai polisi dengan knalpot yang dijual umum.

"Sebutan knalpot bukan standar di polisi itu banyak, ada dan seringnya ialah knalpot bobok, blombongan, sodetan, knalpot brong, knalpot racing, itu banyak sekali menggunakan bahasa itu," kata Abenk kepada Kompas.com (18/1/2024).

"Sedangkan yang benar, menurut saya, knalpot hanya ada tiga, satu knalpot racing (hanya dipakai buat balap di sirkuit), kedua knalpot aftermarket dan ketiga knalpot standar origninal bawan motor alias pabrik," katanya.

Lalu kata Abenk, apa yang dimaksud polisi sebagai knalpot brong?

Abenk mengatakan, saat ini knalpot aftermarket atau knalpot aksesoris yang dijual di masyarakat sudah memenuhi unsur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019.

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.

"Kalau knalpot racing dilarang dipakai di jalan raya dilarang kami sepakat karena itu digunakan di sirkuit. Sedangkan knalpot aftermarket suaranya itu empuk, memang bahasanya itu adem dan empuk," katanya.

"Knalpot aftermarket yang ada sekarang mereka membuat suara yang adem. Kalaupun jualan knalpot racing pasti dijual pakai DB killer (peredam). Jika knalpot racing sudah dipasang DB killer suaranya masih di bawah ambang batas," ujarnya.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Kendaraan Bisa Disita, Ini Landasan Hukumnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa