Bahkan tidak jarang masyarakat lebih mengandalkan media sosial atau lapak daring untuk membeli karena lebih praktis.
Namun, masyarakat perlu waspada atau lebih tepatnya jangan sampai tergiur harga yang lebih murah.
Pasalnya, tidak semua motor bekas kondisinya aman.
Untuk itu, Hasby menghimbau pentingnya memiliki kelengkapan surat-surat juga sebagai tanda bahwa motor tersebut berstatus aman, tidak tergadaikan atau berurusan dengan leasing.
Sehingga, pembeli tidak akan mendapatkan masalah setelah membelinya.
Baca Juga: Jangan Salahin Polisi Kalau Motor-Mobil Bodong di Jalan Disita, Ada Dasar Hukumnya