Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Avanza hitam nan lugu diam-diam menghanyutkan.
Karena memuat barang yang membuat negara nyaris rugi setengah miliar.
Beruntung, aksi licik tersebut berhasil digagalkan tim Bea Cukai Langsa.
Yakni menggagalkan 2 upaya perdagangan roko ilegal di kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Penindakan rokok ilegal pertama dilakukan di Kelurahan Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur, (4/2/24).
Dalam aksi tersebut, petugas telah menyita sebanyak 514.000 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 578.794.090.
"Sebagai tindak lanjut kasus, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam siaran pers-nya dilansir Kompas.com, (4/3/24).
Selanjutnya, petugas menindak upaya perdagangan rokok ilegal kedua di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, (25/2/24).
Setelah pemantauan dan pengejaran, petugas berhasil menghentikan Toyota Avanza hitam yang menjadi target dan menyita 29 karton rokok ilegal, terdiri dari berbagai merek.
Aksi ini dilakukan petugas bersama anggota Operasional (Opsnal) Satuan Intelijen dan Keamanan Kriminal (Sat Intelkam) Polres Aceh Timur.