Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merek, antara lain Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis 'Ice Crush' (SPM Impor) dan Manchester United Kingdom jenis 'Grapes' (SPM Impor).
"Awalnya, kami mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa," terang Sulaiman.
"Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Sulaiman.
Sulaiman mengatakan jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290.000 batang.
Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas Kelas II B Langsa.
Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 455.769.800.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000, sementara perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000.
"Kami akan terus menindak perdagangan rokok ilegal demi menjaga keadilan berusaha dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara," tutur Sulaiman.
Baca Juga: Inilah Penyakit Mobil Bekas Toyota Avanza Bertransmisi Matik