Razia Polisi Besar-besaran Dimulai, Denda Tilang Rp 2 Miliar Mengancam Orang-orang Kaya

Irsyaad W - Selasa, 5 Maret 2024 | 13:30 WIB

Kijang Innova pelat RFS kena razia polisi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri memulai razia Polisi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Bertajuk Operasi Keselamatan 2024 dimulai 4-17 Maret 2024 yang mengincar 11 pelanggar lalu lintas.

Tanpa pandang kasta, orang-orang kaya pun ikut terancam kena denda tilang Rp 2 miliar dalam operasi kali ini.

Selama Operasi Keselamatan 2024, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan terhadap 11 pelanggaran lalu lintas.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilang selama Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu