Razia Polisi Besar-besaran Dimulai, Denda Tilang Rp 2 Miliar Mengancam Orang-orang Kaya

Irsyaad W - Selasa, 5 Maret 2024 | 13:30 WIB

Kijang Innova pelat RFS kena razia polisi (Irsyaad W - )

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

8. Over dimension dan overload (ODOL)

Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

9. Penggunaan knalpot brong

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

10. Kendaran yang menggunakan strobo dan sirine

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.

Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

IG/@tmcpoldametro
Ditlantas Polda Metro Jaya menindak mobil yang menggunakan pelat nomor rahasia terbaru palsu

Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Biasanya pelanggaran ini dilakukan orang-orang kaya yang memiliki mobil dan gila hormat di jalan.

Baca Juga: Pemakai Pelat Nomor ZZ Bukan Segalanya, Tetap Takluk Sama Secarik Kertas Polisi Rompi Hijau