Pemerintah Tanggung Pajak Mobil Listrik, Cuma Bayar 1%, Tapi Wajib Ini

Harryt MR - Selasa, 12 Maret 2024 | 09:30 WIB

(ilustrasi) Terhitung mulai 15 Februari 2024 hingga Desember 2024, berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 soal PPNDTP. Konsumen mobil listrik hanya membarar 1% PPN, sisanya ditanggung Pemerintah (Harryt MR - )

Syarat dan ketentuan TKDN untuk mobil listrik dan bus listrik berbasis baterai diwajibkan memiliki kandungan TKDN minimal 40 persen hingga tahun 2026. 

Adapun khusus bus listrik dengan TKDN 20-40 persen akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik,”

“Dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” papar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Masih menurutnya, insentif PPN DTP dicontohkan, jika sebuah perusahaan membeli bus listrik yang telah memenuhi TKDN 20% seharga Rp 2 miliar pada Maret 2024.

Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya

Sehingga mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5 persen, yang artinya dapat potongan Rp 100 juta (5 persen dari Rp 2 miliar). 

Jadi total uang yang harus dibayar adalah Rp 2,12 miliar, padahal seharusnya Rp 2,22 miliar.

Lebih lanjut, pihaknya berharap insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan masyarakat. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” bilang Dwi.