Mobil Rp 250 Juta ke Bawah Bakal Dijuluki Mobil Rakyat, Status Barang Mewah Dicabut

Irsyaad W - Rabu, 13 Maret 2024 | 10:35 WIB

Ilustrasi Toyota Raize vs Daihatsu Rocky (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemerintah berencana mencabut status barang mewah di mobil Rp 250 juta ke bawah.

Sehingga bisa terbebas dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Sehingga, tidak sesuai dengan definisi atau arti sebenar-benarnya dari PPnBM dan proyek ini bakal dinamakan mobil rakyat.

"Kami sebenarnya sudah sampaikan usulan itu pada akhir 2021 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun saat ini belum ada perkembangan," kata Juru Bicara Kementerian Perindusterian, Febri Hendri Antoni Arif dalam diskusi daring, (8/3/24) dilansir dari Kompas.com.

Ia menilai melalui langkah strategis ini bisa meningkatkan rasio kepemilikan mobil nasional dan membuat penyerapan komponen lokal dari industri otomotif semakin tinggi.

Selain itu, pembebasan PPnBM pada beberapa jenis kendaraan dimaksud juga diharapkan dapat meningkatkan utilitas pabrik dan memperkuat struktur industri otomotif, yang bisa diukur melalui Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Untuk kriteria mobil rakyat yang pernah disampaikan Pak Menteri ialah mobil yang di bawah harga Rp 250 juta dengan TKDN 80 persen, tidak dikategorikan lagi sebagai barang mewah," terang Febri.

F Yosi/Otomotifnet
All New Daihatsu Ayla 1.2 L masih segmen LCGC

"Sehingga tidak terkena PPnBM," lanjut dia.

Meski demikian dalam kesempatan tersebut, Febri masih enggan menjelaskan posisi dari mobil rakyat yang diusulkan.