Mobil Rp 250 Juta ke Bawah Bakal Dijuluki Mobil Rakyat, Status Barang Mewah Dicabut

Irsyaad W - Rabu, 13 Maret 2024 | 10:35 WIB

Ilustrasi Toyota Raize vs Daihatsu Rocky (Irsyaad W - )

Apakah beda dari mobil berjenis low cost green car (LCGC) atau sama.

Sebab LCGC merupakan proyek pemerintah yang diterbitkan pada 2013 dengan tujuan supaya produk kendaraan roda empat atau lebih bisa menjangkau seluruh kalangan masyarakat, terkhusus menengah ke bawah.

Sehingga, mobil jenis ini dibebaskan dari instrumen PPnBM hingga pada akhirnya mendapatkan harga jual yang kompetitif yaitu di bawah Rp 250 juta.

Namun mulai 2021 lalu, LCGC dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen yang diambil dari 15 persen tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam PP 73/2019 (Rev. PP 74/2021), perhitungan PPnBM untuk mobil KBH2 atau LCGC yang memiliki kapasitas sampai 1.200 cc.

"Saat ini posisi kita masih menunggu putusan (dari Kemenkeu)," kata Febri lagi.

Baca Juga: Akhirnya, Mobil Rakyat Seharga Rp 250 Jutaan Ke Bawah Bakal Bebas PPnBM