Akhirnya, Mobil Rakyat Seharga Rp 250 Jutaan Ke Bawah Bakal Bebas PPnBM

Harryt MR - Kamis, 6 Januari 2022 | 11:30 WIB

Menperin mengusulkan, mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan di kisaran Rp 250 jutaan dibebaskan PPnBM (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan, mobil rakyat berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan di kisaran Rp 250 jutaan akan dibebaskan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Pangsa pasar domestik mobil di rentang harga hingga Rp 250 jutaan cukup besar.

Merujuk data Kemenperin, mobil seharga segitu menguasai segmen pasar sekitar 60%.

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat,”

“Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin Agus.

Atas pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta, dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.

Lebih lanjut, pihaknya sepakat bahwa usulan tersebut dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.

Baca Juga: Syarat Masih Bisa Dinego, Relaksasi PPnBM 0 Persen Jadi Permanen

“Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” sambung Menperin.

Menperin Agus juga menegaskan, tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.