Akhirnya, Mobil Rakyat Seharga Rp 250 Jutaan Ke Bawah Bakal Bebas PPnBM

Harryt MR - Kamis, 6 Januari 2022 | 11:30 WIB

Menperin mengusulkan, mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan di kisaran Rp 250 jutaan dibebaskan PPnBM (Harryt MR - )

Ia membeberkan fakta, kini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkas Agus.

Sebagai catatan, implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021, menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.

Pada Maret-November 2021, penjualan mobil peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun sebelumnya, sebanyak 189.364 unit.

Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).

Baca Juga: Semua Puas, Produksi Mobil Lampaui Target, PPnBM Diperpanjang Permanen

“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur,” imbuh Menperin (5/1/2021).