Otomotifnet.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan, mobil rakyat berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan di kisaran Rp 250 jutaan akan dibebaskan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Pangsa pasar domestik mobil di rentang harga hingga Rp 250 jutaan cukup besar.
Merujuk data Kemenperin, mobil seharga segitu menguasai segmen pasar sekitar 60%.
“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat,”
“Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin Agus.
Atas pertimbangan tersebut, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta, dan local purchase minimal sebesar 80% tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022.
Lebih lanjut, pihaknya sepakat bahwa usulan tersebut dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.
Baca Juga: Syarat Masih Bisa Dinego, Relaksasi PPnBM 0 Persen Jadi Permanen
“Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” sambung Menperin.
Menperin Agus juga menegaskan, tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.
Ia membeberkan fakta, kini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.
“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkas Agus.
Sebagai catatan, implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021, menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.
Pada Maret-November 2021, penjualan mobil peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit, atau meningkat 126,6% dari periode yang sama di tahun sebelumnya, sebanyak 189.364 unit.
Berkat peningkatan penjualan mobil tesebut, industri alat angkut pada triwulan II dan III tahun 2021 juga merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan di masing-masing periode tersebut sebesar 45,2% (yoy) dan 27,8% (yoy).
Baca Juga: Semua Puas, Produksi Mobil Lampaui Target, PPnBM Diperpanjang Permanen
“Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur,” imbuh Menperin (5/1/2021).