Otomotifnet.com - Para pemudik lebaran 2024 wajib perhatikan rambu dan arahan petugas.
Salah-salah ketika melewati salah satu jalan tol berikut, saldo isi dompet bisa terkuras lebih dari biasanya.
Ini karena pengemudi mesti bayar denda tilang elektronik karena melanggar ganjil genap.
Yup, karena memang selama arus mudik dan balik lebaran 2024 akan diterapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Salah satunya penerapan ganjil genap yang tetap diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Korlantas Polri menyatakan bahwa pelanggar ganjil-genap akan ditindak secara tilang elektronik melalui kamera ETLE.
"Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan dalam konferensi pers "Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024", (17/3/24) menukil Kompas.com.
Aan menjelaskan, rencananya petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar ganjil-genap berputar balik.
"Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap," ujar Aan.
Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai dari Kilometer (Km) 0 hingga Km 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan.
Berikut jadwal lengkap pemberlakuan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran:
Arus Mudik Ganjil Genap (Km 0-Km 141)
- 5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
- 8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
- 9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Arus Balik Ganjil Genap (Km 414-Km 0)
- 12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
- 13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
- 14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB).