Otomotifnet.com - Gaes, apakah kamu salah satu pengendara yang terbiasa menghidupkan lampu hazard saat hujan?
Jika iya, kamu wajib simak yang fakta yang satu ini.
Banyak pengemudi menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk dengan alasan agar "terlihat," namun tindakan ini justru melanggar fungsi asli lampu darurat.
Berdasarkan aturan lalu lintas, lampu hazard adalah penanda kendaraan berhenti dalam kondisi darurat, bukan tanda untuk menembus hujan.
Penggunaan yang salah tidak hanya mengganggu pandangan pengguna jalan lain, tetapi juga bisa menjadi objek penindakan hukum oleh kepolisian.
Baca Juga: Harus Tahu, Ini Alasan Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras
Baca Juga: Wajib Tahu! Boleh Berhenti di Rambu Dilarang Parkir dengan Syarat Ini
Baca Juga: Arti 4 Warna Rambu Lalu Lintas, Perhatikan Agar Tidak Kena Tilang
Menyalakan lampu hazard sambil tetap melaju adalah bentuk disinformasi visual bagi pengemudi lain.
Cahaya yang berkedip secara konstan dapat mengalihkan fokus pengguna jalan dan menutupi intensitas lampu rem serta sein.
Pihak kepolisian menekankan bahwa penggunaan hazard hanya dibenarkan saat kendaraan berhenti darurat.
Walaupun sanksi saat ini masih bersifat teguran, risiko kecelakaan akibat kegagalan komunikasi lampu isyarat jauh lebih mahal harganya.
Sebagai alternatif, penggunaan fog lamp sebagai sumber cahaya di jalan ketika hujan deras merupakan pilihan terbaik dibandingkan menggunakan lampu hazard.