Otomotifnet.com - Polisi mempekerjakan mata-mata elektronik selama 24 jam.
Tugasnya mengintai jalanan lalu sebatas merekam dan berujung kiriman surat berbayar dari Polisi.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, kamera ETLE tersebar di 109 titik dan belum termasuk mobil patroli Polisi.
Akun media sosial X (Twitter) @TMCPolda Metro memberikan informasi mengenai apa saja jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE, tujuan serta jumlah kamera ETLE di Jakarta.
"Siapa di sini yang kalo liat kamera ETLE kedap-kedip malah pose? Sobat Lantas udah tau belum, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara," narasi dalam unggahan tersebut.
"Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho!," sambung caption akun tersebut.
ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:
1 .Pelanggaran ganjil-genap, dikenakan denda Rp 500.000