Otomotifnet.com - Ada banyak pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera tilang elektronik.
Mulai dari melanggar marka jalan sampai truk over dimension over load (ODOL).
Besaran denda tilang-nya pun beragam, mulai termurah Rp 250 ribu sampai termahal Rp 24 juta!
Karena tilang elektronik melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.
Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000 3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
8. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
10.. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000 11. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
Jadi denda tilang elektronik termahal bagi truk yang terbukti ODOL di jalan.
Baca Juga: Mobil Atau Motor Pinjaman Kena Tilang ETLE, Ini yang Harus Tanggung Jawab
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR