“Sejauh ini terdata sebanyak tujuh kendaraan terlibat dalam kecelakaan, tidak ada korban jiwa. Namun dua orang alami luka ringan dan dilarikan ke Rumah Sakit POLRI untuk penanganan luka,”
“Seluruh kendaraan yang terlibat sedang didata dan saat ini sedang dalam penanganan petugas di lapangan,” ungkap Panji Satriya, Marketing & Communication Department Head Jasa Marga.
Fakta lainnya diungkap @tmcpoldametro, sopir truk bernopol BG 8420 VB tidak punya SIM dan usianya baru 18 tahun, atas nama M Isnem.
Seperti diketahui, pengemudi truk kategori light duty seperti halnya Fuso Canter, wajib memiliki SIM B1.
SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang maupun penumpang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.
Untuk bisa mengantongi SIM B1, pengemudi juga wajib memiliki SIM A terlebih dahulu setidaknya 12 bulan atau 1 tahun.
Nah di kasus laka beruntun di gerbang Tol Halim, terungkap pengemudi truk justru masih berusia 18 tahun. Kemungkinan belum memiliki SIM B1, bahkan mungkin tak mempunyai SIM mobil sama sekali.
Imbas dari kecelakaan tersebut, tiga gardu tol Halim Utama ditutup sementara, dan mengoptimalkan kapasitas gardu yang dapat beroperasi.
Untuk menghindari kepadatan, pengguna jalan diimbau dapat mengantisipasi rute perjalanan dan memantau update kondisi informasi lalu lintas.