Otomotifnet.com - Aksi oknum sopir Grab berlagak sok jadi mafia terungkap.
Ini berkat keberanian penumpang wanita inisial CP yang loncat keluar dari dalam mobil.
CP nekat loncat karena diperas sopir Grab inisial M (30) di tol Kembangan arah Tangerang, Jakarta Barat.
Saat itu, CP memesan taksi online dengan titik penjemputan Mal Neo Soho Central Park Jakbar menuju ke kediamannya.
Sejak awal perjalanan, CP sudah merasa curiga karena sopir Grab membawanya masuk ke jalan tol.
Ketika ditanya, M mengaku hanya mengikuti petunjuk Google Maps.
Setelah korban mengecek aplikasi Grab, ia baru mengetahui bahwa sang sopir tidak menekan tombol pick up.
Tiba-tiba sopir Grab itu pun meminta CP untuk mentransfer uang Rp 100 juta.
Korban mengaku diancam akan dibuang ke sungai jika tidak mentransfer uang yang diminta.
Awalnya, CP berusaha pura-pura tak mengerti apa yang dimaksud oleh sopir Grab.
Namun, ia pun panik sampai akhirnya melompat dari mobil dan ditolong warga sekitar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di tangan dan kakinya.
Ponselnya turut diambil oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menegaskan, pelaku belum sempat menstransfer uang dari ponsel milik korban.
Sedangkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, saat itu, kecepatan mobil melambat hingga akhirnya korban memutuskan melompat.
"Ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat, (korban) berupaya untuk keluar dari mobil untuk melarikan diri dan berhasil," kata Syahduddi saat konferensi pers, (1/4/24) disitat dari Kompas.com.
Setelah itu, pelaku langsung mengejar korban dan menangkapnya.
Saat hendak memasukkan korban ke dalam mobil, sebuah mobil melintas dari jalan di luar tol Kembangan.
Korban langsung teriak minta tolong.
"Kemudian korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok dan berteriak maling," terang Syahduddi.
"Karena panik, akhirnya pelaku melarikan diri," ucap Syahduddi.
Korban pun memberanikan diri mengejar pelaku dan sempat membuka bagasi belakang mobil.
Tak lama kemudian, pelaku tancap gas dengan keadaan bagasi mobil terbuka.
"Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka," papar dia.
Setelah itu, korban langsung melapor ke polisi dan kini M sudah ditangkap.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
M pun terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Baca Juga: Perampokan Sadis di Tol Jagorawi Tamat, Ketahuan Gara-gara Mobil Mogok