Selain itu, pihak bandara juga bekerja sama dengan Damri untuk menyediakan minibus bagi penumpang yang berangkat dan pulang ke Bogor.
Bus tersebut akan beroperasi setiap jam dari bandara ke Terminal Baranangsiang, Bogor.
"Jadi, penumpang sudah bisa memilih moda transportasi lanjutan setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma," imbuhnya.
Insan menyatakan, seluruh pihak taksi atau mobil rental yang beroperasi di Bandara Halim saat ini sudah menjalin kerja sama dengan Puskopau.
Bagi pengelola taksi atau mobil rental yang tidak memiliki kerja sama, dilarang mengambil penumpang dari dalam kawasan bandara.
Di sisi lain, dia menduga ada mobil rental atau taksi yang sopirnya tidak mau masuk ke dalam bandara untuk mengangkut penumpang karena keberatan dengan biaya parkir.
"Apabila terlalu lama menunggu akibat pesawat delay maka tarif parkir akan bertambah mahal," ujar dia.
Insan menyebutkan, biaya parkir di Bandara Halim Perdanakusuma berlaku dengan tarif untuk jam pertama sebesar Rp 5.000 dan setiap jam berikutnya Rp 4.000.
Sementara, pada 2022, warganet juga pernah mengeluhkan tarif taksi di Bandara Halim Perdanakusuma yang mahal.
Namun, pihak bandara menyatakan, tarif taksi bandara sudah sesuai Surat Keputusan (Skep) Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) DKI Jakarta Tahun 2022.
"Tarif taksi reguler maupun aplikasi daring sudah disesuaikan dengan tarif taksi bandara yang berlaku, berdasarkan keputusan DPP Organda tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Taksi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," Ketua Pusat Koperasi (Kapuskop) Bandara Halim Perdanakusuma, Mayor Pnb Ali Ngimron saat itu, dikutip dari Kompas.com (27/12/22).
Tarif operasional angkutan darat di kawasan bandara ini berlaku untuk taksi Puskopau dan beberapa operator angkutan darat berbasis daring lainnya.
Tarif tersebut ditambah supercharge atau biaya tambahan yang besarannya sesuai ketetapan hasil rapat antara Puskopau Halim, PT Angkasa Pura II dan PT ATS.
"Penggunaannya untuk mendukung operasional taksi bandara, untuk pelayanan dibebaskan biaya parkir, penggajian pegawai, perawatan kebersihan, dan ketertiban area perparkiran di bandara," jelasnya.
Diketahui, tarif taksi bandara yang berlaku pada 2022 berkisar antara Rp 40.000-Rp 69.000, dengan biaya tambahannya Rp 15.000.
Baca Juga: Taksi Bluebird Angkut Penumpang di Bandara Halim, Mobil Disita dan Didenda Rp 500 Ribu