Otomotifnet.com - Aset-aset tersembunyi Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar dibredel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK membongkar persembunyian Chevrolet Bel Air 58 tipe Biscayne warna biru milik Andhi.
Diketahui, Andhi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) berupa satu unit mobil merk Chevrolet Bel Air 58 type Biscayne warna biru," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, (4/4/24) melansir Kompas.com.
Ali menegaskan, penyitaan dilakukan sebagai upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Andhi Pramono yang digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannnya.
Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel restorasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Ali.
"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik," imbuhnya.
Adapun Andhi Pramono juga sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara.
Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan DJBC.
Andhi dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar sekian).
Gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 (miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
Baca Juga: Ford Mustang GT350H Eks Pejabat Bea Cukai Dirampas KPK, Urusan Duit Rp 58,9 Miliar