Otomotifnet.com - Hore, mulai 6 April 2024 jadi momen menyenangkan bagi pemilik mobil.
Sebab dipersilakan wara-wiri di jalan Jakarta tanpa risau soal angka pelat nomor.
Sebab kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan dari 6-15 April 2024.
Ini dalam rangka libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Pengumuman ini diunggah melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri, (4/4/24).
Pada unggahan tersebut juga tertulis, peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Tertulis bahwa, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sehingga, bagi pengemudi mobil yang melewati jalan-jalan yang menerapkan ganjil genap tidak akan mendapat teguran dari petugas ataupun tangkapan gambar dari kamera tilang/ETLE pada periode tersebut.
Selain ganjil genap, selama periode libur Lebaran Kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April 2024.
Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Ini Saat Melanggar Ganjil Genap Mudik di Jalan Tol