Berapa Lama STNK dan Pelat Nomor Mobil Baru Jadi Usai Dibeli?

Ferdian - Rabu, 10 April 2024 | 18:00 WIB

Mobil baru Toyota Yaris Cross HEV. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Tidak sedikit masyarakat yang membeli mobil baru menjelang mudik Lebaran.

mobil yang baru dibeli biasanya dibuat untuk mudik atau sekadar jalan-jalan bareng keluarga.

Namun saat waktu mudik mepet, konsumen kerap dibuat khawatir apakah surat-surat seperti STNK dan pelat nomor bisa beres sebelum Lebaran 2024 selesai.

Memang berapa lama biasanya proses pengurusan STNK dan pelat nomor?

Menanggapi hal ini, Nur Imansyah Tara selaku Marketing Division Head Auto2000, pada umum proses pengerjaan STNK dan pelat nomor di DKI Jakarta memakan waktu kurang lebih 10 hari.

"Kalau di Jakarta orang beli mobil itu prosesnya kurang lebih 7 sampai 10 hari," kata Tara belum lama ini di pameran Auto2000 di Kota Kasablanka Mall.

Sementara, Prayundityo selaku Operation Senior Manager DKI-West Java Area Hyundai Gowa menjelaskan hal yang kurang lebih sama.

ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK dan BPKB

Menurut pria yang akrab disapa Ndandit ini, proses pengurusan STNK dan pelat nomor sangat bergantung pada Samsat masing-masing daerah.

"Kalau STNK dan pelat nomor itu kan ada di pihak ketiga, bukan di kami, itu tergantung kecepatan masing-masing Samsat dalam merespon dokumennya ke kami," ucap Ndandit dikutip dari Gridoto.